PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 42
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
(1) Pengoperasian SPALD-S merupakan rangkaian pengoperasian pada: a. subsistem pengolahan setempat; b. subsistem pengangkutan; dan c. subsistem pengolahan lumpur tinja. (2) Pemeliharaan SPALD-S mencakup pemeliharaan pada: a. subsistem pengolahan setempat; b. subsistem pengangkutan; dan c. subsistem pengolahan lumpur tinja.
