Pasal 40
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
(1) Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan komponen SPALD secara rutin dan/atau berkala. (2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai komponen SPALD tanpa penggantian peralatan/suku cadang. (3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia pakai komponen SPALD dengan atau tanpa penggantian peralatan/suku cadang. (4) Dalam hal sedang dilaksanakan pemeliharaan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat atau pelanggan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
