Pasal 38
BAB 6 — PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI
(1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD dilaksanakan dengan tujuan menjamin kelangsungan fungsi SPALD sesuai perencanaan. (2) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur pengelolaan SPALD. (3) Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan paling sedikit: a. sistem manajemen lingkungan; dan b. sistem manajemen keselamatan konstruksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
