Pasal 35
BAB 5 — KONSTRUKSI SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) Tahapan pelaksanaan Konstruksi SPALD terdiri atas: a. persiapan konstruksi; b. pelaksanaan konstruksi; dan c. uji coba sistem. (2) Persiapan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan: a. pekerjaan tanah; b. pekerjaan struktur prasarana Air Limbah Domestik;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 17 #)
c. pekerjaan arsitektur prasarana Air Limbah Domestik; dan d. pekerjaan mekanikal dan elektrikal. (4) Uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada prasarana dan sarana SPALD yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai mutu dan fungsinya.
