PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 19
BAB 3 — SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) Subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke subsistem pengumpulan. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pipa tinja; b. pipa non tinja; c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur; d. pipa persil; e. bak kontrol; dan f. lubang inspeksi.
