PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 14
BAB 3 — SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) Subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari Subsistem Pengolahan Setempat ke Subsistem pengolahan lumpur tinja. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja. (3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diberi tanda pengenal khusus sebagai kendaraan pengangkut lumpur tinja.
