Pasal 10
(1) ASN yang tidak memenuhi kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan dalam penilaian kinerja.
(3) Pelanggaran Jam Kerja dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan. (4) Petugas dan/atau operator yang menangani daftar hadir menyampaikan informasi mengenai akumulasi pelanggaran jam kerja kepada atasan langsung ASN yang bersangkutan secara hierarki pada akhir tahun berjalan, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran disiplin ketidakhadiran, maka Petugas dan/atau operator yang menangani daftar hadir wajib menyampaikan informasi kepada atasan langsung yang bersangkutan secara hierarki dan kemudian menyampaikan laporan kepada BKPP melalui Bidang Evaluasi Kinerja Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai. (6) ASN …
(6) ASN yang terbukti dengan sengaja melakukan perusakan terhadap mesin kehadiran elektronik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 Januari 2019
WALI KOTA BANDUNG, TTD. ODED MOHAMAD DANIAL
Diundangkan di Bandung pada tanggal 16 Januari 2019 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. EMA SUMARNA
BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 2
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,
H. BAMBANG SUHARI, SH NIP. 19650715 198603 1 027
