PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
