PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 34
BAB 7 — KERJASAMA
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
