PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 32
BAB 5 — TIM PEMBINA KETAHANAN KELUARGA DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan TPK2D sebagaimana Pasal 30 dan fasilitasi pembentukan Kader Pendamping Keluarga sebagaimana Pasal 31 diatur dengan Peraturan Gubernur.
