Pasal 30
BAB 5 — TIM PEMBINA KETAHANAN KELUARGA DAERAH
(1) Pemerintah Daerah membentuk TPK2D dalam menyelenggarakan pembangunan ketahanan keluarga di Provinsi. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk TPK2D dalam menyelenggarakan pembangunan ketahanan keluarga di Kabupaten/Kota. (3) TPK2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga, serta memfasilitasi pembentukan Kader Pendamping Keluarga. (4) Susunan keanggotaan TPK2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi unsur Pemerintah Daerah, Instansi terkait, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi profesi, dan masyarakat serta unsur terkait lainnya. (5) TPK2D sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (6) TPK2D sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
