PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; b. pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; dan c. pedoman bagi keluarga dalam pemenuhan kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
