PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dunia usaha wajib berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, yang dilaksanakan kepada setiap karyawan dan keluarga karyawan. (2) Dunia usaha dapat menyertakan dukungan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dalam peran sertanya dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga. (3) Pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dunia usaha dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah.
