PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
Setiap suami istri dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berhak: a. membangun keluarga yang berkualitas secara bertanggung jawab; b. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya; dan c. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
