PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dilaksanakan melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajiban keluarga, yang terdiri dari: a. anggota keluarga; b. calon pasangan menikah; c. suami istri; dan d. orang perseorangan.
