PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA...
Pasal 16
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura
pada tanggal 21 Maret 2013
BUPATI BADUNG,
ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 21 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
ttd.
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 2
