PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA...
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
