PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Badung.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Badung.
- Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.
- Angkutan Laut adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah – pindah.
- Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA adalah surat kapal yang memberi hak kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan.
- Kebangsaan Kapal adalah hubungan hukum antara kapal dengan negara yang benderanya dikibarkan sebagai bendera kebangsaan.
- Gross Tonnage yang selanjutnya disebut GT adalah isi kotor kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan konvensi internasional tentang pengukuran kapal (International Tonnage Measurement of Ships) Tahun 1969.
- Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA untuk kapal berukuran kurang dari Tujuh Gross Tonnage.
- Penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
