PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)...
Pasal 6
BAB 6 — : : :
(1) Dokumen RPJP Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian penting dari Peraturan Daerah ini. (2) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati. (3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. (4) Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
