Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru; b. Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; c. Bupati adalah Bupati Buru; d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru; e. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kabupaten Buru; f. Sistem Perencanaan Pembangunan adalah kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah; g. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. h. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buru Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten Buru adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (Dua Puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, RPJP Daerah memuat visi, misi, arah pembangunan daerah yang mengacu pada RTRW Kabupaten Buru, RPJP Provinsi Maluku dan RPJP Nasional; i. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. RPJM Daerah memuat kebijakan keuangan daerah, strategi dan arah kebijakan, serta Program Kegiatan Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam 5 tahun kedepan; j. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD memuat kebijakan keuangan daerah, program pembangunan daerah dijabarkan melalui rencana kerja SKPD yang bersifat indikatif; k. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buru adalah rencana struktur tata cara Kabupaten yang mengatur struktur dan pola tata ruang Kabupaten Buru; l. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan; m. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi; n. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan; o. Arah kebijakan adalah pedoman dan gambaran dari pelaksanaan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang, urusan pemerintahan daerah yang dapat terukur; p. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan; q. Indikator pencapaian adalah alat ukur berupa statistik yang dapat menunjukan perbandingan, kecenderungan atau perkembangan.
