PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 15
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana serta Lembaga-Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
