PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku; sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
- Gubernur adalah Gubernur Maluku;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku adalah Perangkat Daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana;
- Kepala adalah Kepala Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku;
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
