PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 62
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 13 April 2010
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Makassar pada tanggal 13 April 2010 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
A. MUALLIM LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 2
