PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2005
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sebagai berikut :
- Pendapatan ..
Rp. 400.548.570.052,00 2. Belanja
Rp. 424.501.570.052,00 Defisit
(Rp. 23.953.000.000,00) 3. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 48.250.000.000,00 b. Pengeluaran Rp. 24.297.000.000,00
Surplus. ... Rp. 23.953.000.000,00
