PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 9
BAB 3 — PEMILIHAN KEPALA DESA
(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Daerah. (2) Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Pemilihan serentak secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .
