PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 7
BAB 2 — KEPALA DESA
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
