Pasal 11
BAB 3 — PEMILIHAN KEPALA DESA
(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan suara; dan d. Penetapan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan: a. Pemberitahuan BPD secara tertulis kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; b. Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; c. Dalam hal tidak ada pemberitahuan BPD dan atau pembentukan panitia pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, camat atas nama Bupati berkewajiban memfasilitasi proses pembentukan panitia pemilihan. d. Laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. e. Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan f. Persetujuan biaya pemilihan dari bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia. (3) Tahapan sebagaimana maksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan: a. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari; b. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon di tempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari; c. Penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon; d. Penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa. e. Pelaksanaan kampanye calon kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari; dan f. Masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan: a. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; b. Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan / atau c. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari perolehan suara yang lebih luas. (5) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan: a. Laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara; b. Laporan BPD mengenai calon terpilih kepada bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia;
c. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari BPD; dan d. Bupati atau pejabat lain yang ditujukan melantik calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimakasud pada ayat (5) huruf d adalah wakil bupati atau camat atau sebutan lain. (7) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari. (8) Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa, Camat membentuk Panitia Pengawas pemilihan kepala desa. (9) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme tahapan pemilihan kepala desa, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa dan pembentukan,pembubaran susunan keanggotaan, masa jabatan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban Panitia Pemilihan dan Panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (7) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Bupati.
