Pasal 85
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 0036
- UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3851);
- UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4189);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4377);
UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4959);
UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5049); 3 62
- UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5179 );
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4593);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5111);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5161); Ayat (3) Cukup jelas
