Pasal 68
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Kondisi tertentu objek pajak misalnya karena bencana alam/force majeure yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan / peraturan perundang-undangan.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayarkan oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5179);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Negara
Tahun 2010 Nomor 28);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0001);
5 60
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT dan BUPATI SUMBA BARAT MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
