PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 41
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Cukup jelas
8 57
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tidak dimanfaatkan secara komersial” adalah pengambilan yang bertujuan untuk tidak diperjualbelikan, tidak ditimbun sehingga menambah nilai materi bagi pengambil dan pengambilan milik pribadi untuk keperluan rumah tangga.
