PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 4
BAB 3 — NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”fasilitas sejenis lainnya” adalah fasilitas yang disediakan oleh hotel untuk mempermudah atau memberikan kenyamanan bagi penghuni hotel. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan “jasa tempat tinggal di pusat pendidikan” dalam pengertian ini adalah bagi tempat tinggal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16 49
