PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 37
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Koefisien Harga Titik Simpul” adalah kombinasi titik pertemuan antara klasifikasi kawasan, klasifikasi fungsi jalan, dan klasifikasi sudut pandang. Ayat (2) Cukup jelas
