PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 25
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengambilan air untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan/peraturan perundang-undangan.
