PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 11
BAB 3 — NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan. (2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
