PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor...
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf f Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pelayanan Perizinan sesuai bidang keahlian.
(2) Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang Kepala Fungsional senior selaku Ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
(3) Pembentukan kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) serta pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
