PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone;
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone;
Bupati adalah Bupati Bone;
Pelayanan Perizinan Satu Atap adalah Kantor Penyelenggaraan kegiatan perizinan dan non perizinan yang memberikan legalitas kepada sesorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu yang proses pengelolaannya melalui tahapan sampai kepada terbitnya dokumen tersebut dilakukan dalam satu tempat.
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Bone;
Kelompok jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.
