Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYADAERAH TINGKAT II MALANG NOMOR 5 TAHUN 1999TENTANG RETRIBUSI IJIN TRAYEK
regulation_id: "PERDA_19_2005" document_type: "PERDA" title_indonesian: "Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYADAERAH TINGKAT II MALANG NOMOR 5 TAHUN 1999TENTANG RETRIBUSI IJIN TRAYEK" year: "2005" number: "19" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perda/perda-19-2005" frbr_uri: "/akn/id/act/perda-kota-malang/2005/19" official_source: "https://peraturan.go.id/id/perda-kota-malang-no-19-tahun-2005" source: "pasal.id"
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYADAERAH TINGKAT II MALANG NOMOR 5 TAHUN 1999TENTANG RETRIBUSI IJIN TRAYEK
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perda/perda-19-2005
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Trayek, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 (1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum berdasarkan kapasitas daya angkut kendaraan. (2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap satu semester atau 6 (enam) bulan. (3) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut : JENIS ANGKUTAN KAPASITAS DAYA ANGKUT (ORANG) TARIF ANGKUTAN KOTA 1 S/D 12 Rp. 30.000,00/ Semester ,,
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 Desember 2005. WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 22 Desember 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 03 SERI C Salinan Sesuai Aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM, Drs. WASTO, SH, MH Penata TK. I NIP. 170 014 768
