PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 24
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi terutang ; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran ; (3) Pejabat yang diberi tugas memungut retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
