Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah, adalah Kota Malang .
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
Badan, adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroaan Terbatas, Perseroan Komonditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya .
Tempat-tempat Olah Raga, adalah sarana dan prasarana olah raga yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pihak lain untuk kegiatan kantor usaha, Kegiatan Sosial dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam waktu-waktu tertentu .
Fasilitas Gedung Olah Raga, adalah sarana yang ada dalam kawasan gedung olah raga yang digunakan oleh pihak lain untuk kegiatan kantor, usaha dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam waktu-waktu tertentu .
Karcis Tanda Masuk, adalah bukti sah sebagai tanda masuk .
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi .
Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan dari Pemerintah Daerah .
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi .
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang .
Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda .
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD), adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dari wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan Retribusi Daerah .
Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah .
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya .
