PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 9
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pendidik terdiri dari Guru, tutor, pamong belajar, instruktur/widyaiswara, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
