PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 68
BAB 16 — HARI BELAJAR DAN LIBUR SEKOLAH
(1) Hari libur sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur dengan keputusan Bupati dan memperhatikan ketentuan hari libur nasional, hari libur Daerah, kepentingan pendidikan dan kepentingan agama.
(2) Sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari liburnya sendiri dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
