PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 3
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap orang tua mempunyai hak untuk berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Setiap orang tua dari anak usia Wajib Belajar, berkewajiban memberikan Pendidikan Dasar dan menengah kepada anaknya.
(3) Setiap orang tua berkewajiban atas biaya untuk kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan.
