PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 19
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Kegiatan Pendidikan Informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan Pendidikan Formal dan Nonformal setelah Peserta Didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
