PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 4 — JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN
(1) Jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jalur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.
