PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
Pasal 2
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; c. Dihapus; d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; i. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; k. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi seluler.
(2) Jenis Retribusi Jasa Umum selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
