PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 16
BAB 2 — ANGKUTAN
Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan Angkutan orang tidak dalam Trayek dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat.
