PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Ditetapkan di Tanjung pada tanggal 10 September 2012
BUPATI LOMBOK UTARA,
H. DJOHAN SJAMSU Diundangkan di Tanjung pada tanggal 10 September 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA,
H. SUARDI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2012 NOMOR 18
