PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 27
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris. (2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilh dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang dilaksanakan secara khusus. (3) Alat kelengkapan BPD lainnya seperti komisi atau panitia dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan. (4) Alat kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan BPD.
