PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR...
Pasal 7
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 15 September 2011
BUPATI BLITAR
Ttd.
HERRY NOEGROHO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 14 Desember 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
Ttd. PALAL ALI SANTOSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2011 NOMOR 2/E
