PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR...
Pasal 5
BAB 5 — HASIL USAHA
(1) Pembagian keuntungan (laba) dari penyertaan modal daerah dihitung selama Tahun Anggaran Perusahaan adalah 55 % (lima puluh lima per seratus) dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas; (2) Bagian laba untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada Kas Daerah dan dianggarkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
